Peserta Meninggal Bukan Kecelakaan Kerja, Ini Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan kematian ini memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaminan kematian merupakan satu dari empat program jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan kematian ini memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Ada beberapa syarat dalam mengurus klaim jaminan kematian di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut harus dipenuhi oleh ahli waris yang akan mengurus klam jaminan kematian BPJSTK ini.
Berikut 12 syarat klaim jaminan kematian:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP Tenaga Kerja
3. KTP Ahli Waris
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Buku nikah
6. Surat kematian (Akta Kematian) dari RS/Lurah
7. Surat keterangan waris yang ditandangani diatas materai oleh seluruh ahli waris, dua orang saksi, lurah/kades dan camat setempat
8. Surat kuasa waris
9. Surat keterangan meninggal dari perusahaan
10. Form 4 (Formulir JKM)
11. Fotokopi rekening (untuk pembayaran transfer)
12. Fotokopi NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta)
Catatan untuk semua syarat di atas adalah:
1. Semua persyaratan diurutkan berdasarkan nomor
2. Semua persyaratan difotokopi 1 lembar
3. Semua berkas asli dilampirkan
4. Untuk nomor 1, 6 dan 8 (berkas asli diserahkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan)