Berita Kriminal Muratara
Bawa 2 Kg Sabu, 4 Terdakwa Pengedar Asal Muratara Dituntut Seumur Hidup, Termasuk 1 Pasutri
Alasan keempat terdakwa dituntut seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Empat terdakwa saat menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (29/4/2021).
Setelah berhasil diamankan, pasutri bandar narkoba itu mengaku memiliki 5 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi. Namun 1 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi sudah diantarkan kewilayah Propinsi Jambi.
Sedangkan 2 kilogram sabu dan 4000 butir ekstasi diduga telah diedarkan ditengah masyarakat. Dan 2 kg lainnya diamankan dari tersangka Andre dan Elfin yang sudah ditangkap lebih dulu.