Segera Urus Surat Ini Jika Ingin Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, ini Syaratnya
Segera Urus Surat Ini Jika Ingin Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, ini Syaratnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.
Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.
Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.
Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.
Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.
Baca juga: Cerita Perjuangan Bharada I Komang Wira Natha Menjadi Brimob Hingga Gugur di Papua
Baca juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Siapkan STNK, Masukkan Data yang Diperlukan
Baca juga: RESMI, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bahlil Menteri Investasi
Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?
Mereka yang boleh bepergian selama larangan mudik yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas
Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu.
Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.
Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.
Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.
Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.
Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.
Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.
Agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.
Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Namun perlu diketahui ketika melakukan perjalanan mudik harus membawa surat dari lurah atau kepala desa setempat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruan Diurus! Ini Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021.