Polisi Tegaskan Status Munarman setelah Ditangkap Densus 88, Penyidik Punya Waktu 21 Hari
Ahmad menerangkan penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan status Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Belum (Munarman Tersangka, Red)," katanya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad menerangkan penyidik juga memiliki tenggat waktu paling lama 21 hari untuk menetapkan status hukum terhadap Munarman.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD. Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup dengan Kain Hitam saat Digelandang Polisi, Aziz Yanuar : Sangat Disesalkan
Baca juga: Respon Rizieq Shihab saat Tahu Munarman Eks Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Doakan Ini
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Munarman Sudah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme
Baca juga: Temuan Polisi di Bekas Markas FPI Pasca-Munarman Ditangkap, Ada Bahan Peledak di Botol Plastik