Partai Demokrat Panas Lagi, Kubu AHY Minta Hakim Gugurkan Gugatan Jika Moeldoko Cs Mangkir Lagi
Partai Demokrat Panas Lagi, Kubu AHY Minta Hakim Gugurkan Gugatan Jika Moeldoko Cs Mangkir Lagi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Partai Demokrat kini kembali memanas.
Yang terbaru, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta hakim untuk menggugurkan gugatan jika Moeldoko CS mangkir lagi.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan kubu Moeldoko Cs terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Sidang ditunda lantaran pihak penggugat absen di persidangan.
"Kita panggil lagi penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir untuk dipanggil lagi pada sidang berikutnya Selasa, 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di persidangan, Selasa (27/4/2021).
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob meminta majelis hakim memanggil sekali lagi para penggugat sebelum menentukan sikap terhadap gugatan bernomor registrasi 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.
Jika penggugat absen lagi, maka majelis hakim dapat mengambil sikap yakni menggugurkan gugatan.
"Kami memohon kepada Yang Mulia untuk dipanggil sekali lagi. Apabila penggugat tidak hadir, maka perkara ini bisa jadi pertimbangan Yang Mulia untuk digugurkan, bukan karena dicabut," ucap Mehbob.
Baca juga: 6 Tahun Bertugas di Papua, Kapolres Muratara Berduka Atas Gugurnya Brimob Asal OKU Timur
Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karir Bharada Komang Wira yang Gugur Ditembak KKB di Papua
Baca juga: Lama Tak Pulang, Keluarga di OKU Timur Histeris Dapat Kabar Bharada I Komang Wira Natha Gugur
Diketahui Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melayangkan gugatanAD/ART Partai Demokrat. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak pemohonnya antara lain Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kubu Moeldoko, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila.
Sementara pihak tergugatnya adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak yang turut digugat.
Dalam pokok permohonannya, pihak penggugat meminta majelis hakim yang menangani perkara, menyatakan tergugat I dan II melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat I melakukan tindakan hukum atas nama Partai Demokrat, termasuk melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.
PD kubu Moeldoko menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu AHY Minta Hakim Gugurkan Gugatan Jika Moeldoko Cs Mangkir Lagi.