PPDB 2021

PPDB SMPN 1, SMPN 17 dan SMPN 5 Palembang Tahun 2021, Ini Link dan Cara Daftar Online

PPDB SMP Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online melalui web layanan PPDB online, yaitu https://ppdbpalembang.id

Editor: Wawan Perdana
Sripo
Ilustrasi kegiatan siswa SMP Negeri 1 Palembang. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Palembang berlangsung mulai tanggal 26 hingga 30 April 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Palembang telah dimulai sejak Senin (26/4/2021).

PPDB tingkat SMP negeri di Palembang berlangsung serentak sampai tanggal 30 April 2021.  

PPDB SMP Negeri Kota Palembang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online melalui web layanan PPDB online, yaitu https://ppdbpalembang.id.

Alamat web itu juga digunakan untuk pendaftaran siswa baru SMP Negeri 1, SMP Negeri 17, dan SMP Negeri 5 Palembang.

Adapun untuk jalur pendaftaran tetap sama seperti tahun lalu yakni ada empat, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan (mutasi) dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat (16/4/2021) menjelaskan, mekanisme PPDB SMP Negeri se-Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

"Memilih calon peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan di SMP," jelasnya.

Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, ataupun prestasi di bidang akademik dan non akademik.

Jalur Zonasi, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Arti Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ini Pengertiannya

"Dinas Pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah, yang ditetapkan berdasarkan domisili kelurahan yang berada dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah," jelasnya.

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Selanjutnya layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.

"Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua, dan waktu pendaftaran lebih dahulu," jelasnya.

Panitia PPDB melalui sistem layanan PPDB online menentukan Calon Peserta Didik yang diterima sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

"Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang, dan maksimal 40 persen dari luar Kota Palembang dari daya tampung Jalur Zonasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved