Berita Ogan Ilir
Massa BIDIK Geruduk Kantor Bupati OI, Minta Proses ASN Dinas PUPR Diduga Terlibat Korupsi
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) ini menyampaikan ada dugaan korupsi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Belasan orang menggunakan pengeras suara, mendatangi Kantor Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya.
Kelompok yang menamakan diri mereka Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) ini menyampaikan ada dugaan korupsi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Koordinator aksi dari BIDIK, Yongki Ariansyah mengungkapkan, mereka mendapati praktik dugaan pemalsuan dokumen penawaran dan kualifikasi perusahaan serta pemalsuan tanda tangan untuk pengadaan paket komputer.
"Pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berinisial RD," kata Yongki yang berteriak menggunakannya pengeras suara, Selasa (27/4/2021).
Yongki melanjutkan, pengadaan paket komputer di kantor Dinas PUPR Ogan Ilir itu pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 29,7 juta.
Ia menjelaskan, perkara pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini juga diatur dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berawal dari tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen pengadaan barang dan jasa yang tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri. Sehingga perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Yongki.
Selain oknum ASN Dinas PUPR, kelompok BIDIK juga menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) paket komputer dinyatakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut, dengan cara terindikasi meloloskan dokumen yang diduga palsu.
"Sehingga ULP juga harus diselidiki keterlibatannya dan pihak-pihak lain seperti bagian program juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Yongki.
Yongki beserta anggota BIDIK lainnya pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ia juga meminta Bupati Ogan Ilir untuk mengevaluasi semua OPD yang ada di Pemkab Ogan Ilir agar terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
"Kami minta ini diusut tuntas hingga ke akarnya," tandasnya.
Mewakili Bupati Ogan Ilir yang tak sempat menemui massa, Aisten III Setda Ogan Ilir, Lukmansyah berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan.
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi BIDIK kepada Bupati Ogan Ilir.
"Kami sebagai lembaga pemerintah menerima segala bentuk laporan, masukan, aspirasi dan sebagainya. Tentu ini akan kami sampaikan kepada Bapak Bupati. Terima kasih," kata Lukmansyah.