PPDB 2021
Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pengumumam Hasil PPDB Online SMP Palembang Tahun 2021
Mekanisme PPDB SMP Negeri se-Kota Palembang, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, ataupun prestasi di bidang akademik dan non akademik.
"Untuk jalur pendaftaran tetap sama ada empat yakni zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi," jelasnya.
Jalur Zonasi, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
"Dinas Pendidikan menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah, yang ditetapkan berdasarkan domisili kelurahan yang berada dalam radius yang mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah," jelasnya.
Baca juga: Arti Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ini Pengertiannya
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Selanjutnya layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat Calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
"Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua, dan waktu pendaftaran lebih dahulu," jelasnya.
Panitia PPDB melalui sistem layanan PPDB online menentukan Calon Peserta Didik yang diterima sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan kabupaten/kota, penetapan zonasi memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Kota Palembang, dan maksimal 40 persen dari luar Kota Palembang dari daya tampung Jalur Zonasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuotanya 15 persen dari daya tampung, perpindahan orangtua 5 persen dan jalur prestasi juga 5 persen.
"Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik, dengan syarat memiliki prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik, olahraga, seni budaya atau MTQ pada perlomaan resmi yang berjenjang," ungkap dia.