Ini Alasan 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tidak Ditahan dan Masih Berkantor
Ternyata dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan dan masih berkantor
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.
Ternyata dua orang polisi yang jadi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak ditahan dan masih berkantor di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Meski demikian, keduanya sudah tidak lagi menjalankan tugas.
Dua polisi yang jadi tersangka itu berinsial F dan Y.
"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibanmya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan, sampai saat belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota kepolisian itu.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tak Ditahan
Selain itu, F dan Y juga tidak ditahan. Sebab, mereka dianggap tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Mereka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan. Kesulitan Ungkap Benda Bertuliskan FPI Munarman
Berkas Diserahkan ke Kejaksaan
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.
Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Laskar FPI : Mabes Polri Ungkap Peran 2 Personilnya Dalam Peristiwa Tersebut
Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri siap melakukan perbaikan jika diminta.
"Tentu JPU akan mempelajari terlebih dahulu, bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," ucapnya.
Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv