Fakta Baru Penembakan Laskar FPI : Mabes Polri Ungkap Peran 2 Personilnya Dalam Peristiwa Tersebut

Fakta Baru Penembakan Laskar FPI : Mabes Polri Ungkap Peran 2 Personilnya Dalam Peristiwa Tersebut

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Nantinya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.

Baca juga: Suap Petugas Bandara Rp6,5 Juta, WNI Datang dari India Lolos Karantina, Ini Reaksi Kemenkes

Baca juga: Kondisi di Papua Kian Mencekam, 1 Anggota Brimob Gugur Ditembak KKB, 2 Terluka, Helikopter Ditembaki

Baca juga: Ketua MPR Diserang Usai Minta Aparat Turunkan Kekuatan Penuh Untuk Menumpas KKB Tanpa Memikirkan HAM

Tak Ditahan, Tersangka Beraktivitas Seperti Biasa

Anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) tak ditahan meskipun berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) telah dilimpahkan ke JPU.

"2 tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan. Jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Ia menyampaikan kedua tersangka memang tak bertugas sementara karena tersangkut kasus tersebut. Namun, mereka masih aktif dalam kegiatan di Polda Metro Jaya.

"Tidak bertugas. Tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai Personel Polda Metro Jaya tetap hadir. Berarti bukannya di rumah, tetap hadir di Polda Metro Jaya," jelas dia.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan alasan kedua tersangka tidak ditahan meskipun berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan ke JPU.

"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved