Berkas Perkara 2 Anggota Polri Penembak Laskar FPI Sudah Dilimpahkan ke JPU, Siap Sidang

Berkas Perkara 2 Anggota Polri Penembak Laskar FPI Sudah Dilimpahkan ke JPU, Siap Sidang

Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berkas perkara anggota Polri penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (26/4/2021) kemarin.

Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

Ia menyatakan berkas perkara tersebut kini masih dipelajari oleh JPU.

Nantinya, JPU akan mengkaji apakah berkas itu telah memenuhi syarat atau harus diperbaiki terlebih dahulu.

"Berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin 26 April 2021. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," jelasnya.

Nantinya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP Junto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 338 KUHP Juncto pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EPZ berdasarkan pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved