Ramadhan 1442 Hijriah

Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan seluruh umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya.

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan seluruh umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah tidak hanya diperuntukan untuk orang dewasa saja.

Anak-anak juga wajib membayar zakat fitrah selama anak tersebut telah lahir sebelum bulan Ramadhan berakhir atau sebelum matahari Ramadhan terbenam.

Cara menghitung pembayaran atau menakar Zakat Fitrah pun wajib diketahui oleh seluruh umat muslim khususnya orang tua.

Jika saat ini, umat islam membayar Zakat Fitrah menggunakan ukuran takaran 10 Canting beras atau setara 2,5 Kilogram.

Berbeda dengan zaman nabi Muhammad SAW dahulu.

Umat muslim mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan ukuran Mudd.

Mudd dibuat atas pertemuan para ulama dari berbagai belahan dunia yakni Madinah, Yaman, Pakistan, India, dan Mesir yang dikenal dengan nama “Mudd Madinah atau Mudd Nabawi” agar menjadi contoh untuk meniru sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah menggunakan 1 kali Mudd untuk digunakan wudhu dan 4 kali Mudd saat mandi.

Sebagaimana menurut ustad Abdul Somad, Mudd juga dapat digunakan untuk mengukur dan menakar beras/kurma untuk Zakat Fitrah.

Baca juga: Pengertian Zakat Secara Bahasa dan Istilah yang Perlu Dipahami

Berikut Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Mudd

1. Cara Menakar Zakat Fitrah Dengan “Beras”

Beras yang biasa digunakan umat muslim untuk membayar Zakat Fitrah adalah sebesar 2,5 kg dengan takaran 1 canting meres atau diratakan pada bagian atasnya.

Namun untuk takaran beras menggunakan Mudd, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Beras pada Mudd harus diisi semaksimal mungkin hingga penuh.

Lakukan secara perlahan hingga beras dalam Mudd terisi penuh atau menggunung tanpa meratakan bagian atasnya, kemudian timbang.

Lakukan hal ini hingga 4 kali Mudd. Menurut ulama, beras yang ditakar pada 4 kali Mudd terselip kata ‘Sha’.

Dimana satu ‘Sha’ disebut sebagai ukuran zakat fitrah untuk satu orang.

Para ulama telah memastikan jika satu takaran atau satu ‘Sha’ setara dengan 4 Mudd.

Jika ditimbang, 4 Mudd akan setara dengan beras sebesar 2,65 Kilogram.

Besaran ini sebenarnya lebih dibandingkan dengan ukuran Zakat Fitrah yang dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 Kilogram.

Namun, hal ini dapat dijadikan acuan dimana masih terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai ukuran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan

Ada yang berkata jika besaran beras setara dengan 2,3 Kg, 2,4 Kg, 2,5 Kg bahkan ada fatwa yang menyampaikan hingga 3 Kg.

Supaya lebih aman, maka lebihkan besaran beras yang dijadikan Zakat Fitrah.

Ukuran Mudd Nabawi pun tidak berbeda jauh dengan ukuran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan.

Ukuran beras yang dizakatkan bisa berbeda tergantung dengan jenis berasnya.

Ketika zaman nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan takaran zakat dengan melihat perbedaan ukuran berat dan jenis makanannya.

Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan mengingat kita telah melakukan secara maksimal sesuai ukuran Mudd dan sesuai dengan apa yang telah di ijtihad oleh para ulama dengan perhitungan Kilogram.

Sebenarnya pada zaman nabi Muhammad SAW, tidak ada timbangan hitungan Kilogram, tapi mereka menghitung besaran Zakat Fitrah sesuai hitungan takaran Mudd.

2. Cara Menakar Zakat Fitrah Dengan “Kurma Sukari”

Zakat Fitrah tidak serta merta harus dibayar menggunaka beras.

Zakat Fitrah dikorelasikan dan diimpementasikan dengan kebutuhan pokok atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Seperti pada ulasan ini, anda akan mengetahui cara menakar Zakat Fitrah jika makanan pokoknya adalah Kurma.

Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW, makanan pokok yang dikonsumsi bukanlah beras, melainkan buah Kurma.

Begitupun di wilayah timur seperti Arab dan Mekkah yang menggunakan Kurma sebagai bahan pokoknya.

Berikut Cara Menakar Zakat Fitrah Dengan “Kurma Sukari”

Isikan buah Kurma secara maksimal hingga penuh pada Mudd tanpa meratakan bagian atasnya, kemudian timbang.

Lakukan hal ini sebanyak 4 kali atau setara 4 Mudd.

Hindari menekan kurma terlalu padat agar beratnya sesuai dengan fatwa tentang besaran Zakat Fitrah yang perlu dikeluarkan.

Jika ditimbang, kita akan mendapati ukuran 4 Mudd buah Kurma sama dengan 2,39 Kilogram.

3. Cara Menakar Zakat Fitrah Dengan “Kurma Ajwa”

Sebagaimana menurut para ulama, berat Zakat Fitrah yang dikeluarkan akan berbeda tergantung jenis bahan pokok yang dikonsumsi dan berlaku di negera tersebut.

Seperti berikut jika bahan pokok yang dikonsumsi suatu Negara adalah Kurma Ajwa atau Kurma Nabawi/ Kurma Madinah:

Pengukuran besaran Zakat Fitrah Kurma Ajwa yang dikeluarkan tidak berbeda jauh dengan ukuran kurma Sukari.

Timbang Kurma Ajwa melalui takaran Mudd sebanyak 4 kali. Isikan Kurma Ajwa semaksimal mungkin tanpa meratakan bagian atasnya.

Setelah ditimbang, hasil 4 kali Mudd Kurma Ajwa yang dikeluarkan untuk Zakat Fitrah adalah 2,63 Kilogram.

Jadi beda jenis makanan, berbeda pula berat timbangannya.

Intinya 4 (empat) kali ukuran Mudd, harus diisi semaksimal mungkin sampai full/menggunung tanpa diratakan, sama dengan hitungan Zakat Fitrah untuk satu orang.

Baca juga: Wajib Dikeluarkan, Berikut Fungsi Dikeluarkannya Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Baca juga: Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Apakah Sah? Ini Penjelasannya Termasuk Waktu Membayar

Itulah Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Mudd.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa memberikan wawasan serta menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW tentang takaran Zakat Fitrah menggunakan Mudd.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved