TKW Asal Lampung Lolos Hukuman Mati di Pengadilan Singapura, Kasus Bunuh Majikan
TKW Asal Lampung Lolos Hukuman Mati di Pengadilan Singapura, Kasus Bunuh Majikan
TRIBUNSUMSEL.COM- Lolos dari jeratan hukuman mati, tapi malah divonis penjara seumur hidup.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati terbebas dari hukuman mati dan hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Singapura.
Keputusan tersebut tepat disampaikan pada Kamis (23/4/2021) oleh pengadilan Singapura.
Dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, hukuman tersebut dijatuhkan atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukan Daryati pada tahun 2016 lalu.
"KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada 2016," demikian keterangan dalam siaran pers itu.
"Apresiasi disampaikan kepada pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," lanjut keterangannya.
Selama ini, KBRI Singapura dibantu oleh pengacara Mohamed Muzammil dalam mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dijelaskan, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya.
Hal tersebut didukung dengan laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI.
Pada tahun 2020, jaksa pun mengubah tuntutan tersebut menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip perlindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis keterangan tersebut.