Berita Palembang

Bikin Paspor Bisa Secara Kolektif, Begini Caranya

Dengan Eazy Passport pemohon tidak perlu datang ke kantor Imigrasi melainkan petugas yang akan menghampiri.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Suasana di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak adanya pandemi Covid-19, permohonan untuk membuat paspor menurun drastis. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi berinovasi menghadirkan layanan pengurusan paspor secara kolektif lewat Eazy Passport.

"Dengan adanya Eazy Passport pembuatan paspor semakin mudah, dan pemohon tak perlu datang ke imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Azwar Anas, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan Eazy Passport pemohon tidak perlu datang ke kantor Imigrasi melainkan petugas yang akan menghampiri.

"Untuk syaratnya sama seperti pada umumnya yaitu menyiapkan KK, KTP, akte kelahiran dan menyiapkan surat permohonan ke imigrasi," katanya.

Hal yang perlu dilakukan pertama melakukan pendataan calon pemohon paspor. Lalu menentukan lokasi yang digunakan untuk proses pembuatan paspor.

Kemudian membuat surat permohonan, ditujukan kepada kepala kantor imigrasi terdekat dan berisi jumlah pemohon, lokasi permohonan, serta lampiran data pemohon.

Setelah berbagai persiapan dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu menghubungi kantor imigrasi terdekat.

Pada hari dan jam yang telah ditentukan, petugas akan datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan pelayanan paspor berupa wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.

Paspor yang sudah jadi akan diserahkan ke pemohon dengan tiga cara, yaitu diambil sendiri, diambil oleh perwakilan pemohon, atau dikirimkan ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

"Layanan ini bisa digunakan jika permintaan pembuatan paspor minimal 50 orang. Untuk biaya yang harus disiapkan pemohon Rp350 ribu," katanya.

Sementara itu jam kerja selama Ramadan Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Lalu hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved