Ramadhan 2021

Sahkah Puasa Seseorang yang Baru Mandi Besar Setelah Imsak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Mandi besar atau mandi junub wajib dilakukan bagi setiap muslim yang berhadas besar dan dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh.

Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya memberikan penjelasan soal syarat sah puasa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Mandi besar atau mandi junub wajib dilakukan bagi setiap muslim yang berhadas besar. Saat orang baru mandi besar setelah imsak, bagaimana puasanya? Ini Penjelasan Buya Yahya.

Mandi wajib dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.

Baca juga: Lupa Baca Niat Puasa dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Ramadhannya Sah ? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Apa Itu Puasa Bedug? Ini Arti Serta Hukum Melaksanakannya

Orang yang diharuskan melakukan mandi wajib sebelum puasa di antaranya orang yang telah melakukan hubungan intim, wanita setelah haid hingga setelah melahirkan.

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, berikut sebab-sebab seseorang melakukan mandi wajib :

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut dengan Junub

- Keluar mani karena bersetubuh atau dengan sebab lainnya.

- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).

- Wiladah (setelah melahirkan).

- Selesai haid.

Lalu bagaimana jika seseorang yang berhadas besar tidak sempat mandi junub dan harus melakukan setelah tiba waktu imsak?

Apakah sah puasa yang dijalaninya? Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya.

Tetap Sah Apabila Dilakukan Tidak di Siang Hari dan Tanpa Sengaja

Pendiri yayasan dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait dengan mandi besar setelah waktu imsak.

Buya Yahya menyebut salah satu yang membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari ketika melewati waktu subuh dan dilakukan secara sengaja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved