Kapolda : Berlaku Mulai 6 Mei, Nekat Mudik Bakal Diminta Putar Balik

Warga yang tetap nekat mudik bakal disanksi, sanksinya adalah disuruh putar balik. Hal itu berlaku pada 6 Mei nanti.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Warga yang tetap nekat mudik bakal disanksi, sanksinya adalah disuruh putar balik.

Hal itu berlaku pada 6 Mei nanti.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberlakukan Operasi Ketupat Candi mulai 6 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya arus mudik Idul Fitri selama pandemi Covid-19 masih merebak.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memastikan orang yang mudik bakal diminta memutar balik.

"Disuruh kembali, tapi nanti pemberlakuannya pada tanggal 6 Mei, jadi harus kita kembalikan masyarakat yang mudik adalah tanggal 6 Mei pada saat berlaku Operasi Ketupat Candi," kata Luthfi saat berkunjung ke Rembang, Kamis (22/4/2021).

Sebelum operasi itu berlangsung, Luthfi mengatakan, pengamatan sudah dimulai.

"Kalau sekarang upaya prepentif. Jadi sekarang itu hanya mengingatkan, mendidik, kita cek yang masuk wilayah Jawa Tengah dengan rapid test antigen," katanya.

Kini, Luthfi juga mulai mendatangi sejumlah Polres di Jawa Tengah untuk memeriksa kesiapan operasi.

"Kesiapan yang kita lakukan di seluruh eks karesidenan Pati, sudah kita lakukan khususnya di pintu masuk wilayah Polda Jawa Tengah," ucap Ahmad Luthfi.

Selain membahas terkait penyekatan di area perbatasan provinsi, Ahmad Luthfi juga memeriksa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro di tiap kabupaten dan kota.

"Jadi PPKM Mikro nanti para Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga akan melakukan pengecekan kepada masyarakat yang mudik, itu gunanya untuk menekan adanya Covid-19 khususnya wilayah Jawa Tengah," terang Luthfi.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved