Ramadhan 2021
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Apakah Sah? Ini Penjelasannya Termasuk Waktu Membayar
Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa lembaga yang dimanfaatkan untuk membayar zakat online ini diantaranya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Kemudian ada sejumlah masyarakat bertanya, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Apakah sah.
Pertanyaan ini muncul sebab sebagian orang selama ini masih terbiasa membayar zakat fitrah di masjid-masjid sekitar rumah.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2021 di Baznas, Ini Pilihan Metode Pembayaran
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.
Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.
Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.
Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Baca juga: Download PDF Panduan Lengkap Membayar Zakat Fitrah dan Mal, Cara Menghitung, Hukum dan Dalil
Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.
Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.
Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.
Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.
Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:
1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.
3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.
Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.
Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:
1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.
2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.
3. Pilih lagi Zakat Fitrah.
4. Isikan nominal zakat fitrah.
5. Isi lengkap data pemberi zakat, pilih Bapak/Ibu/Sapaan, tulis Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan Alamat e-mail.
6. Untuk metode pembayaran, pemberi zakat fitrah bisa memilih sebagai berikut:
- Online via gopay, OVO, DANA, Link Aja!, atau jenius pay.
- Transfer dari bank BCA, Mandiri, BNI, atau Permata Bank.
Khusus BNI dan Permata Bank, menerima transfer dari bank lain.
- Via Paypal atau kartu kredit.
6. Setelahnya jangan lupa baca niat Zakat dan klik Lanjutkan Pembayaran.
7. Tunggu notifikasi dari Baznas.
Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.
Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya