'Untuk Biaya Hidup,Pak', Kisah Kakek 63 Tahun yang Curi Sepeda Motor Butut Demi Bisa Makan

Warga Kecamatan Medan Helvetia akhirnya ditangkap polisi usai beraksi di Jalan Melati 8 Nomor 13 Blok X Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Hel

Editor: Moch Krisna
Victory/TribunMedan.com
Seorang pria paruh baya berinisial Z alias S (53) warga Medan Helvetia nekat mencuri sepeda motor supra X yang sudah usang untuk membiayai kehidupannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Demi sesuap nasi, seorang Kakek berumur 63 tahun berinisial Z nekat mencuri motor Supra X butut.

Warga Kecamatan Medan Helvetia akhirnya ditangkap polisi usai beraksi di Jalan Melati 8 Nomor 13 Blok X Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat diwawancarai tribunmedan.com, Z menggaku tiada niat untuk mengambil sepeda motor butut tersebut. "Awalnya saya cuma lewat saja kebetulan ada motor itu di situ," katanya, Selasa (20/4/2021).

Pria tersebut mengatakan langsung menghidupkannya dan langsung membawanya kabur. "Sepeda motornya enggak ada kuncinya, jadi di engkol langsung bisa nyala," bebernya.

Z mengaku nekat mencuri motor botot tersebut untuk kebutuhan makannya. "Untuk biaya hidup pak," cetusnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan pelaku beraksi saat korban Laris Sihombing tertidur pulas.

"Awal mula pada saat korban baru pulang dari rumah temannya yang berada di Jalan Sukadono, Desa Tanjung Gusta.

Kemudian setelah sampai di rumah korban memarkirkan sepeda motor tersebut di pekarangan rumahnya, lalu korban pun masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," tuturnya.

Ia mengatakan, setelah beberapa saat usai beristirahat, korban hendak ke pajak untuk bertemu dengan temannya. Namun pada saat itu ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada.

"Korban keluar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkir. Korban pun berusaha mencarinya namun tidak dapat," katanya.

Zuhatta menyebutkan, lalu korban yang merasa kehilangan kendaraannya langsung mendatangi Polsek Medan Helvetia untuk membuat laporan.

Kemudian, usai diterimanya laporan dari korban polisi langsung meringkus pelaku bersama barang buktinya satu unit sepeda motor milik korban.

"Pelaku kita tangkap Senin subuh sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Kecamatan Medan Helvetia," ungkap Zuhatta.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Helvetia dan terancam tujuh tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas Zuhatta.

(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Demi Sesuap Nasi, Kakek 63 Tahun Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Butut

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved