Hari Ini Jaksa Baca Dakwaan Eks Mensos Juliari Batubara, Akankah Saat Tuntutan Juliari Dihukum Mati?
Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan pembantu Jokowi, Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang dakwaan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Politisi PDI Perjuangan sekaligus mantan pembantu Jokowi, Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang dakwaan.
Untuk pertama kalinya, mantan Mensos itu duduk di kursi pesakitan.
Sidang diagendakan Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Juliari, jaksa KPK juga bakal membacakan dua terdakwa penerima suap lainnya dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Mereka yaitu dua orang bekas Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
Juliari dan Adi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Joko bakal didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali.
Adapun penuntut umum dalam perkara ini telah menuntut Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara.
Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.
Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.
Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.