Berita OKU Selatan

Digrebek Saat Pesta Sabu di Penginapan, Dua Oknum ASN di OKU Selatan Pasrah

Dua ASN Oku Selatan berinisial AH (37) dan FR (31) yang ditangkap Polisi disebuah penginapan Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan, Jumat (19/3/2021)

SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Dua ASN Oku Selatan berinisial AH (37) dan FR (31) yang ditangkap Polisi disebuah penginapan Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan, Jumat (19/3/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Sedang pesta Narkoba, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Perkantoran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diringkus petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan. 

Tersangka adalah AH (37) dan FR (31) yang dilakukan penangkapan pihak kepolisian Jumat (19/3) disebuah penginapan wilayah Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan.

Dari keduanya petugas menemukan barang-bukti (BB) satu bungkus paket narkoba jenis Sabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat konsumsi bonk yang siap pakai milik AH dan FR.

Baca juga: Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Muaradua OKU Selatan Merosot Tajam

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendry SH yang disampaikan oleh KBO Idpa Antoni Steven, SH membenarkan meringkus dua ASN sedang pesta Sabu disebuah penginapan.

"Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang pesta Narkoba disebuah penginapan,"ujar KBO Antoni.

Diungkapkan KBO Ipda Antoni Steven saat digrebek ditemukan Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi yang telah siap dikonsumsi.

"Juga Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi,"jelasnya.

Terbongkarnya kelakuan pesta oleh kedua oknum ASN bermula dari informasi adanya pesta narkoba dan transaksi akan dilakukan oleh sejumlah orang disebuah penginapan kelurahan Pasar Jantung Kota Muaradua.

Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasatres Narkoba langsung menggrebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.

Baca juga: Jalan Raya Desa Madura OKU Selatan Amblas, PUTR: Kita Sudah Laporkan

Terpisah, saat dimintai keterangan tersangka AH alias Godel mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya FR. Bahkan ia berdalih baru-baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Baru tiga kali kalau nyabu bareng dipenginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,"singkat FR.

Perihal kasus tersebut, tersangka AH warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua dan FR warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved