Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri jadi Otak Pembunuhan Suami, Dieksekusi saat Berhubungan Intim
Kasus pembunuhan yang menimpa korban Budiyantoro (38) tersebut ternyata diotaki oleh istrinya sendiri berinisial KI (30).
Laporan Wartawan Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNSUMSEL.COM, BANTUL - Seorang istri jadi tersangka otak pembunuhan suaminya sendiri.
Diduga peristiwa ini dipicu adanya cinta segitiga.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Banguntapan, Bantul akhir Maret 2021 lalu.
Hasil pengembangan Satreskrim Polres Bantul diperoleh fakta terbaru, termasuk terkait otak utama di balik aksi pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan yang menimpa korban Budiyantoro (38) tersebut ternyata diotaki oleh istrinya sendiri berinisial KI (30).
Aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh cinta segitiga antara istri korban dengan sepupu korban berinisial NK (22).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, mengatakan hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30).
Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan," katanya, Selasa (20/04/2021).
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat.
Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi.
Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut.
Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka memakaikan baju korban.
Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban.
Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu.
Tersangka NK juga membuang barang bukti lain di tempat yang berbeda,"ujarnya.
Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut karena cinta segitiga sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca juga: CATAT, Sanksi Warga yang Nekat Mudik, Termasuk Travel Gelap dan Truk Angkut Pemudik
Baca juga: Pilunya Hati Ayah saat Tahu Putrinya Dijadikan PSK oleh Pacarnya, Jarang Pulang, Kehilangan Jejak
Baca juga: Nasib Joseph Paul Zhang Usai Viral, Sang Youtuber Tetap Bisa Dijerat UU ITE Meski di Luar Negeri
