Aldo Otak Pembunuh Remaja yang Dikubur di Kebun Karet di Lubuklinggau Divonis 20 Tahun Penjara
Aldo Gustiawan alias Aldo (18 tahun) dan rekannya Rangga Julian Saputra alias Rangga (18 tahun) terdakwa kasus
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Aldo Gustiawan alias Aldo (18 tahun) dan rekannya Rangga Julian Saputra alias Rangga (18 tahun) terdakwa kasus pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) menjalani sidang putusan.
Warga Jl KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan warga Jalan Proyek, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dijatuhi hukuman vonis pidana berbeda.
Aldo Gustiawan alias Aldo divonis 20 tahun penjara sementara Rangga Julian Saputra alias Rangga divonis 13 tahun penjara.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (21/4/2021). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Andi Barkam dan dua hakim anggota, Lina Sapitri Tajili dan Ferri Irawan.
Majelis Hakim Andi menyebut alasan hakim memutuskan hukuman tinggi kepada Aldo karena Aldo adalah aktor pembunuhan itu dan dilakukan secara sadis. Pelaku juga dengan keji menguburkan jasad korban di belakang Bandara Silampari Kota Lubuklinggau.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rodianah karena tuntutan yang dijatuhkan kepada Aldo sama dengan tuntutan menerima, sedangkan dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Rangga lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sidang yang dilaksanakan via Zoom Meeting ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan membuat pihak keluarga merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kalau masalah putusan itu kami tidak puas, namun itu sudah keputusan pemerintah mau bagaimana lagi sudah ketok palu," ungkap Mely orang tua Dedek pada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Ia menegaskan, meski di dunia hanya dihukum 20 tahun penjara, namun ada pengadilan akhirat yang pasti ada balasannya, hukum diakhirat nanti pasti akan lebih berat lagi.
"Kalau itu sudah jalannya kami ikhlas, kami percaya bahwa hukum akhirat itu lebih berat," tambahnya.
Sementara ketiga rekan tersangka yakni Ari Munandar, Ridwan, dan Aditia Siwanda sudah menjalani putusan lebih dahulu dari PN Negeri Lubuklinggau dan saat ini sudah menjalani hukuman.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan dan perampokan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Jalan Hanura RT 10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas sempat membuat heboh Kota Lubuklinggau.
Jasad Dedek ditemukan terkubur di kebun karet, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tak jauh dari belakang Bandara Silampari.
Dalam kasus pembunuhan dan perampokan ini lima pelaku AL (18), WA (16) Ari Munandar (25), RI (17) dan RA (18) ditangkap dan dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.