Mama Muda Dirudapaksa Begundal di Pematang Sawah, Korban Awalnya Mau Saja Dibonceng OTK

Mama Muda Dirudapaksa Begundal di Pematang Sawah, Korban Awalnya Mau Saja Dibonceng OTK

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mama muda dirudapaksa oleh begundal di pematang sawah.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di gubuk tengah sawah.

Pelaku mengancam akan menembak korban jika tak menuruti keinginannya.

NS (26) alias Inong, warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan polisi karena dilaporkan merudapaksa seorang wanita, Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

NS diduga merudapaksa seorang ibu muda berinisial PTI (27), Sabtu (17/4/2021) dini hari.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.

Perbuatan itu bermula saat korban keluar untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.

Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.

Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.

Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.

Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.

Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.

Selang beberapa saat, suami korban pun datang.

Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved