Koar-koar Joseph Paul Zhang Tak Takut Ditangkap Polisi, Sebut Jebakan Hingga Seret Kapolri
Pasca pengakuan yang menista agama islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 di kanal YouTubenya,Pihak kepolisian RI juga bekerja sama dengan interpol
TRIBUNSUMSEL.COM -- Joseph Paul Zhang jadi sosok yang tengah diburu polisi Indonesia.
Pasca pengakuan yang menista agama islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26 di kanal YouTubenya,
Pihak kepolisian RI juga bekerja sama dengan interpol untuk menangkap pelaku yang masih berada di luar negeri.
Setelah beredar kabar penangkapan tersebut, Joseph Paul juga masih santai dan membuat video.
Ia bahkan menyebut bahwa penangkapannya ada kaitannya dengan isu politik.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Joseph awalnya ditanyai oleh seseorang dari balik sambungan zoom.
Tak tampak wajah ketakutan, ia justru tertawa terbahak mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
"Huum, itu sebenarnya tujuannya politik ya," jelasnya.
Baca juga: Saya Dalam Keadaan Sehat Walafiat, Ustaz Zacky Mirza Buka Suara Soal Kabar Meninggal Pasca-Pingsan
Baca juga: Pak Gibran Tolong Sudahi Perdagangan Anjing Sebulan Ada Ribuan Anjing Dikonsumsi Warga
Baca juga: Ustaz Syam Takut Berdosa Kalau Suruh Sang Istri Masak: Jihan Salsabila Juga Akui tak Bisa Masak
Ia lantas menuturkan bahwa sebenarnya yang hendak dipenjarakan bukan dirinya, namun orang lain.
"Targetnya bukan ke saya, yang mau dilaporkan kan bukan saya ya, itu kan Kapolrinya kan," katanya lagi.
"Didoakan saja semoga pemerintah diberi khitmad untuk kasus ini ya, karena ini jebakan batman ya," ungkap Paul.
Diketahui, pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Husin Shahab ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama pada 17 April lalu.
Dalam laporannya, pelapor juga mencantumkan dugaan pidana ujaran kebencian.
Joseph Paul Zhang membuat konten video yang diduga menyinggung umat islam mulai dari soal puasa hingga mengaku Nabi ke-26.
YouTuber ini bahkan menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkan dirinya atas dugaan penistaan agama, akan diberi uang Rp1 juta.