Berita Muaraenim

Keinginan Warga Kelola Parkir Air Terjun Bedegung Terancam Kandas

Keninginan warga Desa Bedegung mengambil alih penggelolaan parkir di wisata air terjun Curup Tenang Bedegung terancam kandas.

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/IKA
Suasana Rapat Pengelolaan Parkir di Destinasi Wisata Air Terjun Curup Tenang Bedegung 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Harapan warga desa Bedegung untuk mengambil alih penggelolaan parkir di wisata air terjun Curup Tenang Bedegung terancam kandas,pasalnya pengelolaan lahan parkir di dalam wisata Bedegung telah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2014 tentang UPTD.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Pengelolaan Parkir di Destinasi Wisata Air Terjun Curup Tenang Bedegung yang digelar,Selasa,(19/4/2021) di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muaraenim.

Seperti yang diungkapkan oleh Camat Panang Enim,Mei Pajar bahwa saat ini masyarakat desa bedegung memiliki keinginan untuk mengelolah parkir Objek  Wisata Air Terjun Curup Tenang melalui BUMDES.

"Tak hanya Parkir saja,mereka juga ingin mengadakan penyewaan perahu karet untuk olahraga air Arung Jeram yang ada di kawasan tersebut,"katanya.

Dijelaskannya bahwa hal tersebut bertujuan untuk untuk menambah pendapatan desa.

Baca juga: Panjang 48 Km, Pembangunan Jalan Simpang Metur-Muaraenim Dibiayai APBD Provinsi 2022,

" Itu keinginan masyarakat dan minta disampaikan ke Pemkab Muaraenim, siapa tahu bisa dibentuk semacam kerjasama,dan keinginan mereka tersebut bisa terwujud,"katanya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar SH MH, mengatakan bahwa dari mekanisme dan aturan pengelolaan lahan parkir khusus di lokasi wisata air terjun Curup Tenang Bedegung itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2014 tentang UPTD.

" Sesuai aturan yang ada,ternyata untuk pengelolaah parkir di lokasi wisata Bedegung itu, tidak ada cela untuk kerjasama dengan pihak ketiga,"katanya.

Ia juga mengatakan hal ini berbeda dengan lahan parkir yang dipinggir jalan yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

" Kalau di lokasi wisata air terjun Curup Tenang Bedegung, sesuai aturan yang ada, itu hanya bisa dikelola oleh UPTD Bedegung sendiri, dan tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,"katanya.

Apalagi,lanjutnya lokasi wisata Bedegung itu adalah sarana dan prasarananya dibangun oleh Pemkab Muaraenim dan telah lama dikelola Pemkab Muaraenim.

" Kami harap pihak terkait dapat memahami dan mengerti akan hal itu, Kedepan, jika masih ada pihak yang belum memahami dan memaklumi, pihaknya siap menurunkan tim gabungan Yustisi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,"pungkasnya.

Baca juga: 4 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Desa Pajar Bulan Muaraenim Dibekuk Polisi

Hal senada dikatakan Kadis Pariwisata dan Enkraf Isdrin bahwa Pemkab Muaraenim harus berpegang teguh pada aturan yang ada.

"Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,jadi harus berpatokan dengan aturan yang ada, jika tidak bisa harus tegas itu tidak bisa,"katanya.

Dikatakannya meskipun demikian masyarakat diharapkan tidak berkecil hati karena masih banyak hal yang lainnya yang bisa dikerjasamakan yang tidak bersinggungan dengan hukum.

"Misal melalui gerai souvenir, makanan dan yang lainnya berupa hasil UMKM masyarakat setempat sehingga bisa tetap meningkatkan roda perekonimian masyarakat Bedegung,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved