Ramadhan 2021
Apakah Membersihkan Kotoran Telinga dan Hidung Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam menjalankan ibadah puasa, tentunya banyak hal-hal kecil bisa menyebabkan batalnya puasa tanpa diketahui oleh orang-orang awam.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apakah Membersihkan Kotoran di Telinga dan Hidung Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya.
Umat muslim saat ini sedang fokus untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari.
Dalam menjalankan ibadah puasa, tentunya banyak hal-hal kecil bisa menyebabkan batalnya puasa tanpa diketahui oleh orang-orang awam.
Baca juga: 7 Istilah yang Populer di Bulan Ramadhan Termasuk Tarawih dan Sahur
Baca juga: 5 Lagu Religi Terbaru Rilis di Bulan Ramadhan 2021 Beserta Lirik dan Chord Gitarnya.
Baca juga : Batalkah Puasa Menelan Dahak? Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Salah satunya membersihkan kotoran yang menumpuk di hidung dan telinga, maupun hanya sekedar memasukkan sesuatu ke dalam rongga kuping karena disebabkan rasa gatal.
Tentu banyak yang bingung mengenai hukum membersihkan kotoran didalam telinga dan hidung saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Lalu bagaimana hukumnya membersihkan kotoran di hidung (ngupil) dan telinga saat berpuasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?
Tidak Membatalkan Puasa Asal...
Buya Yahya dalam kalan Youtube Al Bahjah TV menyebut, jika membersihkan kotoran di lobang hidung tidaklah membuat puasa seseorang menjadi batal.
Namun, terdapat ketentuan dalam membersihkan kotoran-kotoran didalam lobang hidung yang apabila dilanggar justru akan membatalkan puasa.
"Yang dimaksudkan membatalkan jika memasukkan sesuatu ke lobang hidung adalah lobang bagian atas, yang apabila kita masukkan adalah air kita akan merasa perih dan panas, apabila anda memasukkan sesuatu sampai disitu batal lah puasa anda," kata Buya Yahya dikutip dari Al Bahjah TV.
"Maka dari itu bagi siapapun yang punya hobi ngupil ternyata tidak membatalkan pusa asalkan ngupilnya yang wajar jangan sampai ke bagian lobang atas dan jangan dilakukan di tempat umum," lanjutnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Tidur Sepanjang Hari saat Puasa Ramadhan ?
Baca juga: 5 Pilihan Olahraga Ringan Saat Puasa Ramadhan, Bermanfaat Hindari Kelelahan dan Tetap Bugar
Baca juga: 5 Amalan Paling Mudah Dilakukan Selama Bulan Ramadhan, Dapat Pahala Berlipat
Hal serupa juga berlaku untuk seseorang yang ingin membersihkan kotoran yang ada di dalam telinga.
Dilansir dari akun Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah puasa yang dijalankan menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga.
Namun, Buya menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking saat membersihkan telinga.
"Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika benda itu dimasukkan ke bagian dalam telinga.
"Tapi kalau memasukkan menggunakan korek kuping batal," tegasnya.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan adanya pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
"Akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa," kata Buya Yahya.