Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengamat Dr Febrian: Finish Karirnya

dinilai pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, sebagai akhir perjalanan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian. 

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya. 

JPU juga menuntut agar Mantan wakil ketua DPRD Kabupaten OKU tersebut juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

Sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang tepatnya Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved