Pengakuan Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Bocah, Bantah Tuduhan Korban
Setelah ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kakek berusia 63 tahun berinisial AD harus beurusan dengan kepolisian.
Setelah ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.
Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.
Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.