Berita Palembang

Palembang Kembali Zona Merah, Sekda Ratu Dewa: Posko Tingkat Lurah Harus Fokus 3T

Pihak Pol PP kerjasama dengan Babhinsa dan Babhinkamtibnas melakukan razia namun sifatnya lebih ke pendekatan persuasif.

Tayang:
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Palembang kembali zona merah, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengingatkan posko tingkat lurah harus fokus 3T. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Kota Palembang kembali masuk dalam zona merah walaupun saat ini tengah menjalani Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Terdapat 54 kelurahan dari 107 kelurahan yang dinyatakan zona merah.

Menanggapi hal tersebut, Seketaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini jika dalan satu RT ada 5 rumah yang terkonfirmasi positif maka di cap sebagai zona merah.

"Setahu saya kemarin yang zona merah ini ada di Ilir Barat I dan Sako. Karena itu kita meminta untuk posko satgas yang ada di tingkat kelurahan yang diketuai oleh Lurah ini dapat dimaksimalkan lagi," ujarnya, Jumat (16/4/2021).

Kata dia, posko ini harus benar-benar melaksanakan 3T itu yakni testing, tracing dan treatmen dan Pemkot hanya mendorong itu.

"Makanya pihak Pol PP kerjasama dengan Babhinsa dan Babhinkamtibnas melakukan razia namun sifatnya lebih ke pendekatan persuasif. Sanksinya sesuai dengan Perwali lama tentang adaptasi kebiasaan baru," jelasnya.

Ia mengatakan posko ini sudah dibentuk oleh Walikota Palembang tinggal dioptimalisasikan lagi.

"Posko ini sudah ada di tingkat kelurahan tinggal dioptimalisasikan saja sesuai tupoksi masinga-masing karena didalam posko ini ada lurah, babinsa, babinkamtibnas, tokoh masyarakat dan lain sebagainya," ungkap dia.

Baca juga: Pasca PLTG Jakabaring Meledak, PLN Pastikan Pasokan Listrik Pelanggan Tetap Terjaga

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Sita 7 Aset Eddy Hermanto, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Selain itu, setiap kelurahan ini juga harus ada kerjasama dengan Puskesmas setempat.

"Ketika ditemukan kasus terkonfirmasi positif maka bisa dilakukan isolasi mandiri dan 3T ini karena PPKM kita ini berbasis mikro bukan global," jelas Dewa.

Mantan Kabag Humas Pemkot ini mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini sangat sulit karena jika ada satu saja di RT terkonfirmasi positif maka langsung dicap zona merah. "Karena itu kita mendorong, mengarahkan untuk posko ditingkat kelurahan ini lebih aktif," beber dia.

Karena itu, ia meminta agar masyrakat bersama-sama membangun kesadaran diri ini. "Ini bukan tugas Pemkot, bukan tugas tenaga medis tapi tugas kita bersama, seluruh masyarakat untuk mewaspadai covid-19 ini," ungkapnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved