Larangan Mudik 2021

Kakorlantas Luruskan Pernyataannya, Polri Tidak Merekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com / Eko Hepronis
Spanduk larangan mudik terpasang di Simpang Tiga Menuju Bandara Silampari Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021). Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono menegaskan, Polri tidak merekomendasikan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan edaran larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Kakorlantas Mabes Polri Inspektur Jederal (Irjen) Istiono meluruskan pernyataannya yang dikeluarkannya, Kamis (15/4/2021).

Sebelumnya Istiono menyatakan, mempersilahkan masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal 6 Mei 2022.

Kini Istiono meluruskan pernyataannya itu.

Ia menjelaskan, pada dasarnya polisi tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik.

Sebab, setibanya di kampung halaman, masyarakat bakal menjalani karantina selama lima hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Di samping itu, tujuan larangan mudik ini untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Dalam pengalaman tahun lalu, kasus baru Covid-19 meningkat setelah libur panjang.

"Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului. Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas Covid-19,” ujar Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Untuk mengatisipasi warga yang mudik, Polri telah mendirikan 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga ke Bali.

Pada masa larangan mudik tahun ini kepolisian bakal lebih teliti sebab modus-modus pelaku perjalanan untuk menghindari polisi sudah diketahui dari pengalaman masa larangan mudik tahun lalu.

Jika masyarakat masih nekat untuk mudik pada 6 hingga 17 Mei, maka kepolisian bakal melakukan penindakan secara humanis sampai diminta untuk putar balik.

Sebelum tanggal masa larangan mudik, Korlantas Polri bakal menggelar sosialisasi larangan mudik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved