Jaksa KPK Ungkap Pedangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo yang Terima Aliran Uang Eksportir Benur

Jaksa KPK Ungkap Pendangdut dan Sespri Wanita Edhy Prabowo yang Terima Aliran Uang Eksportir Benura

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus korupsi yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus berlanjut.

Yang terbaru, sidang pembacaan surat dakwaan Edhy Prabowo mengungkap uang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur mengalir ke penyanyi dangdut dan sekretaris pribadi wanitanya.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Pertama, pada Juli 2020 Edhy membayar sewa apartemen di bilangan Cawang, Jakarta Timur, untuk sekretaris pribadinya Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp70 juta.

Di bulan yang sama Edhy juga membayar sewa apartemen untuk sekretarisnya yang bernama Putri Elok Sekar Sari di bilangan Cikini, Jakarta Pusat senilai Rp80 juta.

Kepada penyanyi dangdut Betty Elista, Edhy memberikan uang senilai Rp15 juta pada September hingga Oktober 2020.

Selain kepada para wanita tersebut Edhy juga menggunakan uang hasil suap benur untuk keperluan lain.

Misalnya, Juni 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin membayar Rp147 juta untuk membeli tanah di Blok Jatinegara Desa Cibodas luas 73,5 tumbak atau 1.029 m persegi.

Kemudian, pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar serta membeli 17 unit sepeda road bike yang nilai totalnya Rp277 juta.

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," ucap jaksa.

Kemudian, Edhy juga mempergunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya yakni, Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda Rp118,4 juta.

Sisanya, sebesar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Edhy juga menggunakan Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved