Suami Kabur, Istri Menangis Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada yang Meringankan
Tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati Hakim PN Palembang. Sementara Suaminya, Joko Zulkarnain berhasil kabur.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tangis Yati Surahman tak terbendung saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadapnya.
Selain Yati, vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada empat orang yang ditangkap bersamanya.
Termasuk Doni SH yang pada saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang.
"Mengadili menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," tegas ketua Majelis hakim, Bong Bongan Silaban dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun identitas kelima terdakwa dalam perkara ini yaitu Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Surahman.
Kelimanya menyaksikan persidangan melalui layar video yang disediakan di tempat penahanan masing-masing.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta Memberatkan Hukuman Doni, Eks Anggota DPRD Palembang Bandar Sabu
Dari layar video terlihat Yati terus menundukkan kepala dengan sesekali memijat keningnya selama hakim membacakan amar putusan.
Seketika tangisnya pecah saat saat menyebutkan putusan tersebut yang menyatakan menyatakan hukuman mati.
Yati seketika langsung menangis terisak menunduk dengan tangan yang menutupi wajahnya.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa," tegas hakim.
Diketahui terdakwa atas nama Joko Zulkarnain adalah suami dari Yati Surahman.
Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.
Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan.
"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.