Larangan Mudik 2021

Polda Lampung Luruskan Soal Sanksi Kendaraan Pemudik Ditahan Jika Masuk Lampung

Sebelumnya, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyampaikan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberika

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi kendaraan pemudik : Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) meluruskan soal wacana penahanan kendaraan pemudik yang nekat masuk Lampung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) meluruskan soal wacana penahanan kendaraan pemudik yang nekat masuk Lampung.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyampaikan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberikan sanksi tegas.

Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, wacana penahanan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.

"Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (15/4/2021).

Penyitaan kendaraan hanya untuk travel gelap, pemudik pribadi hanya disuruh putar balik.

Hal tersebut, kata Pandra, dengan berkaca dari kasus pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Syarat Terbang Naik Maskapai Garuda Indonesia Selama Periode Mudik Idul Fitri 2021

Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.

"Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah," kata Pandra.

Sedangkan pemudik "sungguhan" yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.

"Sebenarnya bukan larangan, tapi meminta kesadaran, sayangi keluarga kita di kampung, jadi lebih baik tidak mudik," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, operasi keselamatan yang digelar mulai 14 April hingga 5 Mei 2016 juga adalah untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Baca juga: Ini 8 Titik Penyekatan Larangan Mudik di Lampung, 2 Pos Berada di Perbatasan dengan Sumsel

"Khususnya menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan gangguan ketertiban," kata Pandra.

Tentang waktu operasi keselamatan ini juga dimaksudkan pemberian layanan pengamanan bagi pengusaha.

"Tanggal-tanggal segitu, biasanya pengusaha ambil dana THR. Kami menyediakan layanan pengamanan secara gratis. Bisa hubungi kepolisian setempat," kata Pandra.

Selain itu, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keamanan juga bisa langsung menggunakan aplikasi Polisiku yang diunduh dari playstore.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kendaraan Pemudik Ditahan Jika Nekat Masuk Lampung, Ini Klarifikasi Polda"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved