Babak Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Dua Tersangka Jalani Sidang Etik di Propam Polri

Babak Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Dua Tersangka Jalani Sidang Etik di Propam Polri

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Enam Anggota FPI yang diduga berusaha menyerang polisi namun tewas ditembak mati Polisi. Jenazah enam anggota laskar khusus FPI itu kini berada di RS Kramat Jati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Babak baru berlangsung di kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Usai dua tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.

Dua personel Polri penembak laskar FPI bakal diproses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) usai ditetapkan tersangka dugaan unlawful killing.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dia bilang, penindakan hukum secara pidana maupun sidang KEPP masih dalam tahapan proses.

"Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Di sisi lain, ia menyatakan keduanya kini masih berstatus anggota Polri aktif.

 Sebaliknya, kedua personel itu juga belum dimutasi dari jabatan sebelumnya di Polda Metro Jaya.

"Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Begini, ketika ada perpindahan itu baru ada proses mutasi. Tapi yang bersangkutan masih dalam proses (pemeriksaan)," tukas dia.

Baca juga: Balita Syok dan Ketakutan Lihat Ibunya Gantung Diri, Diduga Karena Ditolak Hubungan Badan Sang Suami

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Dua Emak-emak Kompak Curi Motor Sambil Bawa Balita, Pura-pura Cari Kos

Baca juga: Diklaim Anies Bebas Banjir, Cipinang Melayu Malah Terendam Banjir 1 Meter, Wagub DKI Beri Pembelaan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.

Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved