Alhamdulillah, THR Karyawan Swasta Hari Ini Mulai Cair Dibayar Full
Tunjangan hari raya (THR) lebaran 2021 cair atau dibayarkan lebih cepat. 15 April 2021 atau puasa ketiga 1442 H, THR lebaran bagi karyawan swasta
TRIBUNSUMSEL.COM - Tunjangan hari raya (THR) lebaran 2021 cair atau dibayarkan lebih cepat.
15 April 2021 atau puasa ketiga 1442 H, THR lebaran bagi karyawan swasta sudah diterima oleh karyawan swasta.
Hal ini lebih cepat dari aturan pemerintah yang membatasi paling lama dibayar H-7 sebelum Idul Fitri.
Dila salah seorang karyawan swasta di Palembang mengaku senang setelah mengetahui adanya pengumuman THR akan cair lebih cepat.
"Alhamdulilah, lebih cepat kemarin manajer yang beri tahu," kata seorang karyawan swasta yang bekerja di salah satu perusahaan terbesar di Indonesia.
Senada juga Moci, ia mengaku terkejut setelah mendapat pemberitahuan THR akan dibayar tanggal 15 April atau hari ini.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah gerak cepat agar nasib THR karyawan swasta tak lagi seperti tahun lalu.
Kalau tahun lalu kita tahu pembayaran THR karyawan swasta sempat mendapat kelonggaran dari Menteri Ida karena sedang terjadi pandemi.
Tapi karena tahun ini masih dalam suasana pandemi karyawan swasta masih harap-harap cemas soal ketentuan pencairan THR.
Kekhawatiran itu terjawab dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, Ida memberikan perintah untuk membayarkan THR karyawan secara utuh.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida pada Senin (12/04).
Bukan hanya keputusan sepihak, Ida sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait.
Mengenai THR karyawan, Ida sudah merapatkannya bersama lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.
Dan pastinya, kebijakan ini berbeda dari tahun lalu.
Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.