Rizieq Shihab Ngamuk ke Walikota Bogor, Pertanyakan Apa Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya

Rizieq Shihab Ngamuk ke Walikota Bogor, Bima Arya, Pertanyakan Apa Motivasi Pidanakan Dirinya

Editor: Slamet Teguh
TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter/ TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Habib Rizieq, Bima Arya 

Sebagai informasi hadirnya Bima Arya dalam persidangan yakni sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara swab test RS UMMI.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Murka, Pertanyakan Motivasi Bima Arya Pidanakan Dirinya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved