Ramadhan 2021

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya, Hari ini Selasa, (13/4/2021) umat muslim melaksanakan ibadah

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel.com/khoiril
Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya 

TRIBUNSUMSEL.C0M - Hari ini Selasa, (13/4/2021) umat muslim melaksanakan ibadah puasa pertama di bulan suci Ramadhan.

Selama menjalan ibadah puasa Ramadhan, terdapat larangan dan adab puasa yang harus diketahui oleh umat muslim.

Hal tersebut agar ibadah puasa dapat diterima sah oleh Allah dan mendapatkan pahalanya.

Adapun banyak orang yang bertanya-tanya tentang apakah sikat gigi siang hari dapat membatalkan Puasa Ramadhan?

Melansir dari video Youtube channel Al-Bahjah tentang ceramah Buya Yahya berjudul 'Cara Membersihkan Badan, Kepala dan Gigi Saat Puasa' Selasa (13/4/2021).

Golkar Ancang- ancang Majukan Dodi Sebagai Cagub Sumsel, Ini Alasan Sejumlah DPD

Isi BBM Lebih Baik Pakai Rupiah atau Jumlah Liter? Jika Curiga Dicurangi, Minta Ini dengan Petugas

Promo KFC Triple Grilled Soy Sauce Bento Hanya Rp 40.909 Cocok Untuk Temani Buka Puasa Kamu

Dalam ceramahnya adapun pertanyaan mengenai mandi dan sikat gigi membatalkan puasa 'Kalau bulan puasa berarti harus bersihkan semua badan pada waktu sebelum subuh. Bagaimana kalau mandinya lewat dari subuh dengan membahasi rambut, sikat gigi apa hukumnya Buya'

Adapun pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Buya Yahya.

'Sebelum kita masuk waktu imsak atau masuk waktu berwaspada sebelum datangnya shubuh tiba, hendaknya kita sudah mempersiapkan untuk membersih diri kita, sudah bersih mulut dan seterusnya.' Jawab Buya

Buya jelaskan, sehingga waktu puasa kita sudah tidak bersentuhan apapun dan tidak memasukan apapun ke mulut kita.

'Nah, Kalau memang ada orang sikat gigi di siang hari di bulan Ramadhan maka, ada 9 hal yang membatalkan puasa.' ungkat Buya

Baca juga: Apa itu Arti Ngabuburit Ramadan? Ini Asal Usul Serta Waktu yang Tepat Melakukannya

Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 2021 Sesuai Sunnah Latin, Arab dan Terjemahan

Dari 9 hal tersebut, di antaranya yang masuk kedalam lobang 5.

'Pertama lobang mulut, maka memasukan sesuatu ke lubang mulut membatalkan puasa artinya nelennya.' Terang Buya

Buya kembali menjelaskan, selagi tidak tertelan maka tidak batal, seperti anda sikat gigi tidak batal, asalkan odolnya tidak ditelan.

"Akan tetapi hukumnya makruh, waspada. Tapi kalau ketelan batal jadinya karena makruh" Jelas Buya Yahya.

Adapun penjelasan dari Buya, artinya kita hendak hindari melakukan sikat gigi.

Nah, bagi anda yang belum bersih-bersih maka anda membersihkan mulut anda tidak batal.

"Tapi anda telah melakukan suatu kesalahan tapi tidak dosa yaitu makruh yang termasuk larangan tapi tidak haram." Ungkapnya

Adapun masalah mandi Buya kembali menerangkan, kapapun anda boleh mandi, mandi bukan sesuatu yang terlarang.

"Jadi mandi untuk bersih-bersih hati-hati, untuk mengguyur kepala hendaknya waspada jangan sampai masuk ketelinga anda." Jelasnya

Yang masuk ketelinga tanpa sengaja yang tidak membatalkan adalah jika anda mengguyur kepala karena perintah sunnah dan wajib.

Video :

Dikutip dari https://buyayahya.org/ Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

- Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja.

Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.

Catatan masalah ludah

Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan

syarat : Ludah kita sendiri, Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya, Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa.

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi menelan ludah akan mem-batalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah ber-campur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mu-lutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.

Catatan :

Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

1) Jika sisa makanan dimulut kemu-dian bercampur dengan ludah de-ngan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa–sisa makanan.

Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika ditelan.

- Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu ber-campur dengan ludah dan bercam-purnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mu-lut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada sese-orang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan per-men atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya ma-kruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya.

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu keti-ka seorang juru masak mencicipi masa-kannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka di samping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh di-telan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur di dalam berwudhu. Maka di saat itu di samping tidak mem-batalkan puasa, berkumur dalam wu-dhu’ tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak bo-leh ditelan. Bahkan jika tertelan seka-lipun tanpa sengaja maka tidak mem-batalkan puasa.

Dengan catatan ia berkumur-kumur de-ngan cara yang wajar saja dan tidak berlebihan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved