Ramadhan 2021

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya, Hari ini Selasa, (13/4/2021) umat muslim melaksanakan ibadah

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel.com/khoiril
Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya 

Nah, bagi anda yang belum bersih-bersih maka anda membersihkan mulut anda tidak batal.

"Tapi anda telah melakukan suatu kesalahan tapi tidak dosa yaitu makruh yang termasuk larangan tapi tidak haram." Ungkapnya

Adapun masalah mandi Buya kembali menerangkan, kapapun anda boleh mandi, mandi bukan sesuatu yang terlarang.

"Jadi mandi untuk bersih-bersih hati-hati, untuk mengguyur kepala hendaknya waspada jangan sampai masuk ketelinga anda." Jelasnya

Yang masuk ketelinga tanpa sengaja yang tidak membatalkan adalah jika anda mengguyur kepala karena perintah sunnah dan wajib.

Video :

Dikutip dari https://buyayahya.org/ Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

- Membatalkan : Yaitu di saat kita me-masukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja.

Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan pua-sanya asalkan tidak ditelan.

Catatan masalah ludah

Di dalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah lu-dah. Ludah itu jika kita telan tidak membatalkan puasa kita dengan

syarat : Ludah kita sendiri, Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya, Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka di saat syarat-syarat di atas ter-penuhi maka jika ludah itu ditelan ti-dak membatalkan puasa.

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpul-kan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved