Ramadhan 2021
Cek Jadwal Pencairan THR 2021, Ini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2021 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.
THR upah 1 bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu: masa kerja dibagi 12 x 1 bulan upah
Adapun upah 1 bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengawasan bagi pengusaha
Demi memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.
"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," tutur Ida.
Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.
"Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujar Ida.
Hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ida menegaskan, hasil kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.
Pembayaran bisa dilakukan bertahap, asal tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.
"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," kata Ida. Ia juga mengatakan bahwa Kemenaker sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.