Tes Swab dan Antigen di Rumah Sakit Palembang Tetap Buka Selama Ramadhan
Sesuai dengan fatwah MUI bahwa swab saat ramadan tidak membatalkan puasa. Untuk itu rumah sakit
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sesuai dengan fatwah MUI bahwa swab saat ramadan tidak membatalkan puasa. Untuk itu rumah sakit yang ada di Palembang tetap membuka layanan swab saat ramadan.
"Saat ramadan Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang tetap membuka layanan swab," kata Kepala Rumah Sakit Bhayangkara M. Hasan Palembang AKBP dr. Wahono Edhi Prastowo , Sp. PD., FINASIM, Sabtu (10/4/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa swab tidak membatalkan puasa. Apalagi MUI juga sudah mengeluarkan fatwah bahwa swab tidak membatalkan puasa.
"Jadi kita tetap buka pelayaan 24 jam," ungkapnya.
Sementara itu Direktur RSUD Siti Fatimah Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG mengatakan, bahwa pada prinsipnya RSUD Siti Fatimah siap melayani saat Ramadan.
"Kita masih nunggu instruksi Dinas k
Kesehatan, apakah melayani penuh atau bagaimana saat Ramadan. Karena rumah sakit ini pelayanan,bisa jadi buka seperti biasa," kata Syamsuddin.
Menurutnya, baik swab maupun vaksin pada prinsipnya? memang tidak membatalkan puasa, karena tidak ada unsur memasukan sesuatu ke dalam saluran cerna. Jadi tidak menghalangi puasa.
Sementara itu Humas RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang Akhmad Suhaimi mengatakan, bahwa RSUP Muhammad Hoesin Palembang tetap membuka layanan swab saat Ramadan.