Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei, Pengecualian Bagi Orang-orang Ini 'Boleh' Mudik

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1

Tayang:
Editor: Moch Krisna
ist
Bus bermodalkan tuliskan bawa penumpang pulang kampung bukan mudik berseliweran di pantura 

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3.Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4.Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

 Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/05150091/mudik-lebaran-resmi-dilarang-kecuali-bagi-orang-orang-ini?page=all.
Penulis : Ivany Atina Arbi
Editor : Ivany Atina Arbi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved