CATAT, Inilah Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik, terutama bagi kendaraan yang tidak ses
TRIBUNSUMSEL.COM - Mudik lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah karena terkait dengan masalah Covid-19.
Apa sanksinya bagi yang melanggar ?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri menyiapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang melanggar larangan mudik pada Lebaran 2021.
Untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menyiapkan 333 titik penyekatan atau check point dari Lampung hingga Bali.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik, terutama bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi di tengah larangan mudik.
"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi Setiadi dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan atau sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan polisi menyiapkan 333 titik penyekatan atau check point dari Lampung hingga Bali.
Istiono menjelaskan, wilayah Lampung hingga Bali merupakan titik mobilisasi utama yang menjadi prioritas penyekatan. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut," kata Istiono.
Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.
Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.
Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.
Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Di sisi lain, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.
Antara lain, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.
Kemudian, Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.