Turun Pangkat Hingga Jabatan, ini Daftar Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Turun Pangkat Hingga Jabatan, ini Daftar Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran

Editor: Slamet Teguh
Humas Pemkot Palembang
ILUSTRASI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Larangan itupun berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para yang nekat melakukan mudik lebaran.

Terdapat sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diberikan.

Namun Atmaji menekankan dengan situasi yang serius seperti sekarang ini maka sanksi ringan akan ditiadakan.

Oleh karena itu, untuk ASN yang melanggar aturan tentang mudik lebaran ini akan langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.

Sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau mengenai sanksi itu sebetulnya sudah diatur secara jelas. Pertama di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu ada sanksi ringan, sedang, berat."

"Kita melihat situasi ini menjadi situasi yang serius yang harus ditaati. Maka nanti yang paling rendah adalah sanksi sedang, tidak ada sanksi ringan untuk pelanggaran ini," kata Atmaji dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi tersebut di antaranya ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.

"Sanksi sedang itu misalnya saja penundaan kenaikan pangkat, penundaan satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Kalau yang berat itu bisa sampai penurunan jabatan. Tidak ada sanksi ringan," jelasnya.

Atmaji pun menuturkan, jika tahun kemarin Kemenpan RB masih mengimbau para ASN untuk tidak musik, tapi untuk tahun ini pihaknya akan benar-benar tegas.

ASN akan diberikan sanksi seberat-beratnya jika berani melanggar aturan Mudik Lebaran 2021 ini.

"Tahun lalu kita masih mengimbau tapi kalau tahun ini, belajar dari tahun yang lalu, kita ingin benar-benar tegas. ASN akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai dengan tingkatannya," tegas Atmaji.

Baca juga: Daftar Menteri dan Tokoh Nasional yang Sudah Temui Gibran Rakabuming, Padahal Baru Jadi Walikota

Baca juga: Polri Tantang Masyarakat yang Sering Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Untuk Daftar Jadi Saksi

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tolak Rencana Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS, Tambah Beban Anggaran

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.

Larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Tak hanya dilarang mudik, aparatur sipil negara (ASN) dalam SE tersebut juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Surat Edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam poin pertama di SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021), pegawai ASN/PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode yang telah ditentukan itu.

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi ketentuan salah satu poin dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan soal sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar SE tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati demikian, larangan ini dikecualikan untuk ASN yang ingin melakukan cuti melahirkan, cuti karena alasan mendesak, maupun cuti sakit.

Sebelumnya pemerintah telah melarang seluruh masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini.

Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Tak hanya TNI-Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan BUMN, hingga karyawan swasta yang dilarang mudik.

Namun masyarakat umum lainnya juga diminta untuk tidak berpergian ke luar kota, kecuali jika ada hal yang benar-benar mendesak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Penurunan Jabatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved