Ramadhan 2021

Tidak Lagi Dicicil, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR Tahun 2021

Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan keinginan buruh dan pekerja yang minta pembayaran penuh THR tahun 2021

Editor: Wawan Perdana
(Dok. Kredivo)
Ilustrasi uang :Perusahaan harus membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Tidak lagi seperti tahun kemarin yang masih ada membayar dengan cara dicicil atau dipotong. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Perusahaan harus membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Tidak lagi seperti tahun kemarin yang masih ada membayar dengan cara dicicil atau dipotong.

Alasan harus dibayar penuh karena perusahaan sudah mendapatkan banyak stimulus dari pemerintah.

Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan keinginan buruh dan pekerja yang minta pembayaran penuh THR tahun 2021.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Cair THR PNS Lebaran 2021, Ini Besaran THR Tiap Golongan PNS yang Terbaru

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara rinci penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved