Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Kriteria dan Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, Pembukaan Sekolah Kedinasan 9 April 2021

Kedua sekolah kedinasan ini akan segera membuka penerimaan kepada para calon taruna baru tahun 2021/2022. Jika anda berminat menjadi bagian dari maha

Tribunsumsel.com/kemenkumham
Kriteria dan Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, Pembukaan Sekolah Kedinasan 9 April 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kriteria dan Persyaratan Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, Pembukaan Sekolah Kedinasan 9 April 2021.

Menjelang tahun ajaran pendidikan baru, banyak calon peserta didik baru yang telah memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke PTN, PTS dan PTK impian.

Salah satu PTK yang memiliki banyak peminat adalah Poltekip dan Poltekim.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan sekolah kedinasan politeknik yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya POLTEKIP bernama Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) sedangkan POLTEKIM dulunya bernama Akademi Imigrasi (AIM).

Kedua sekolah kedinasan ini akan segera membuka penerimaan kepada para calon taruna baru tahun 2021/2022.

Jika anda berminat menjadi bagian dari mahasiswa baru sekolah kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM, silahkan cek ulasan berikut ini.

Kriteria Pelamar

• Pelamar yang merupakan lulusan SLTA-Sederajat dan telah memenuhi kualifikasi persyaratan dalam pengumuman.

• Bagi Putra-Putri asal Papua/Papua Barat yang merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan asli Papua/Papua Barat didasari garis keturunan orang tua (salah satu/kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat dan dapat dibuktikan dengan melampirkan KTP milik Ayah/Ibu kandung, Akta Kelahiran ataupun Surat Keterangan Lahir pelamar dan diperkuat dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

• Pegawai adalah pelamar yang sebelumnya telah diangkat menjadi PNS Kemenkumham dan memenuhi kualifikasi persyaratan dalam pengumuman.

• Bagi Pegawai asal Papua/Papua Barat yang merupakan pelamar keturunan asli Papua/Papua Barat dan sebelumnya telah diangkat menjadi PNS Kemenkumham dan memenuhi kualifikasi persyaratan dalam pengumuman.

Persyaratan Pendaftaran (POLTEKIP dan POLTEKIM)

• Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

• Berjenis kelamin pria atau wanita

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved