Perampokan Dana BOS di Prabumulih
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus 1 dari 5 Bandit Pecah Kaca Mobil Kepsek SMAN 1 Prabumulih
Maradona ditangkap petugas ketika tengah tidur di sebuah rumah kontrakan di Cimahi Bandung Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) pukul 03.30.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari lima bandit pecah kaca yang beraksi mengambil uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibawa Kepala SMA Negeri 1 Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dan Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku diringkus yakni Maradona Bin M Ali Hasan (35) warga Jalan Garuda No 556 RT 009 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau. Sementara empat pelaku lain antara lain inisial RA, AN, HI dan NP masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu Poles Prabumulih.
Tidak hanya pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1 juta, 1 unit televisi dan 1 unit Honda PCX dengan plat nomor A 2372 VAP.
Maradona ditangkap petugas ketika tengah tidur di sebuah rumah kontrakan di Cimahi Bandung Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) pukul 03.30.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi serta Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengungkapkan penangkapan berawal adanya laporan dari Kepsek SMAN 1 Maashobirin (55) pada Rabu (17/3/2021) pukul 10.00 yang kehilangan uang Rp 107 juta baru diambil dari Bank lantaran ulah komplotan bandit pecah kaca.
Atas kejadian pecah kaca itu, Kapolres Prabumulih lalu membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menangkap komplotan bandit pecah kaca tersebut.
Timsus pecah kaca Polres Prabumulih akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tim kemudian pada Sabtu (21/3/2021) pukul 16.00 langsung berangkat menuju Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas.
Selama 7 hari melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun, usaha petugas gagal lantaran komplotan tersebut berhasil kabur ke kota Bandung.
Petugas lalu berangkat ke kota Cimahi dan kota Bandung Provinsi Jawa Barat pada Senin (29/3/2021). Lalu selama 8 hari di provinsi Jawa Barat tepatnya Selasa (6/4/2021) pukul 03.30 tim mendapat informasi salah satu pelaku bersembunyi di rumah kontrakannya.
Timsus Polres Prabumulih di back up oleh tim Resmob Polrestabes Bandung langsung melakukan penggrebekan dan langsung berhasil mengamankan pelaku Maradona berikut barang buktinya.
"Pelaku merupakan jaringan bandit pecah kaca lintas kabupaten kota, satu pelaku kita amankan dan empat lainnya masih kita lakukan pengejaran," ungkap Kapolres dalam press realise di halaman Polsek Prabumulih Timur, Kamis (8/4/2021).
Kapolres menuturkan, para pelaku berjumlah 5 orang berbagi tugas dalam menjalankan aksi dimana ada yang memantau di bank, mengikuti calon korban dan ada yang melakukan eksekusi. "Usai berhasil melakukan aksinya para pelaku membagi uang Rp 107 juta dan kabur berpisah, tiga orang ke Linggau dan dua lainnya ke Pali," tegasnya.
Siswandi menuturkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat hukuman dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya seraya menuturkan pihaknya terus memburu empat pelaku lainnya.
Sementara itu, Maradona kepada wartawan dihadapan petugas mengungkapkan dirinya diajak pelaku inisial A dan diajari cara-cara melakukan aksi pecah kaca.
"Saya bertugas sebagai memantau di parkiran bank dan mengikuti mobil, setelah selesai beraksi kami makan di rumah makan di pali dan berbagi uang. Lalu saya bersama dua teman lainnya ke Linggau dan dua lagi ke Pali," beber Maradona.
Dona menjelaskan, dirinya mendapat bagian Rp 17 juta dan dihabiskan untuk judi sabung ayam, membeli televisi dan kabur ke Cimahi.
"Saya habiskan judi sabung ayam di Linggau, lalu saya kabur ke Cimahi dan menyewa kontrakan. Saya ditangkap saat sedang tidur di kontrakan," jelasnya seraya mengatakan tidak ada kerja dan ada anak empat itu.