Berita Palembang
Bangun Tidur, Arif Langsung Lemparkan Batu ke Wajah Ibu Kandungnya, Ini Pengakuannya
Perbuatan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kagetnya Maryati (58 tahun), saat batu yang dilemparkan anaknya Ahmad Arif (19 tahun), mengenai wajahnya.
Perbuatan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Akibat ulahnya, pria putus sekolah ini pun harus berurusan dengan petugas Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Meski sempat melawan saat ditangkap petugas, Arif berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan aksi terjadi, pada Kamis (8/4/2021), pagi.
Berawal pelaku sedang tidur di kamar. Lalu terbangun dan keluar kamar melihat sang ibu sedang menonton tv di ruang keluarga.
Baca juga: Duel Maut di OKU, 2 Pekerja Perkebunan Ribut Tengah Malam, 1 Tewas Tubuh Penuh Luka Tusuk
Tidak tahu apa masalahnya tiba-tiba, Arif pun langsung mengambil sebongkah batu, dan melempar batu tersebut dengan keras ke muka sang ibu.
Meski sempat panik, Maryati pun sempat bangun dan duduk.
Namun apalah daya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mukanya.
Sedangkan warga yang mendengar adanya keributan dan mengetahui adanya kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polrestabes, Palembang.
"Benar pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Ketika kita mendapati adanya laporan itu, kita langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat melawan saat ditangkap."
"Namun, berkat Kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Didampaingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Baca juga: Karena Kasihan, Gadis 19 Tahun Ini Menerima Lamaran Pria 58 Tahun, Masih Perjaka dan Perawan
Lanjut Tri, hari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis curanmor yang dulu pernah menjalani hukuman di rutan Pakjo.
"Pelaku ini resividis curanmor, dan pernah mendekam di rutan. Namun sudah bebas. Nah karena ulahnya inilah ( penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Red), terpaksa kita amankan kembali," tegas Tri.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Arif ketika ditemui di ruang reskrim Polrestabes, Palembang mengaku salah dan khilaf melakukan aksi tersebut.
"Saya khilaf, Pak. Idak tahu kenapa tangan saya begerak sendiri mengambil batu dan melempar pada ibu kandung saya," ungkap Arif seperti orang linglung.