Berita Kriminal Palembang
Arif Remaja 19 Tahun di Palembang Lempar Batu ke Wajah Ibu Kandung, Pelaku Pernah Dipenjara
Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tindakan Ahmad Arif (19), warga Lorong Simpang Pipa Kelurhan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang ini memang sudah keterlaluan. Dirinya tega menganiayan ibu kandungnya bernama Maryati (58), Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00.
Akibat ulahnya, pria putus sekolah ini pun harus berurusan dengan petugas Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Meski sempat melawan saat ditangkap petugas, Arif berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan aksi terjadi, pada Kamis (8/4/2021), pagi.
Berawal pelaku sedang tidur di kamar. Lalu terbangun dan keluar kamar melihat sang ibu sedang menonton tv di ruang keluarga. Tidak tahu apa masalahnya tiba-tiba, Arif pun langsung mengambil sebongkah batu, dan melempar batu tersebut dengan keras ke muka sang ibu.
Meski sempat panik, Maryati pun sempat bangun dan duduk. Namun apalah daya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mukanya. Sedangkan warga yang mendengar adanya keributan dan mengetahui adanya kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polrestabes, Palembang.
"Benar pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Ketika kita mendapati adanya laporan itu, kita langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat melawan saat ditangkap. Namun, berkat Kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Didampaingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Kaki Kanan Siti Remuk, Polres Muara Enim Buru Pelaku
Baca juga: Pembunuhan di Muratara, Tobor Warga Rawas Ilir Tewas di Perkebunan, Kepala Dibacok Badan Penuh Luka
Lanjut Tri, hari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis curanmor yang dulu pernah menjalani hukuman di rutan Pakjo.
" Pelaku ini resividis curanmor, dan pernah mendekam di rutan. Namun sudah bebas. Nah karena ulahnya inilah ( penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Red), terpaksa kita amankan kembali," tegas Tri.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan Arif ketika ditemui di ruang reskrim Polrestabes, Palembang mengaku salah dan khilaf melakukan aksi tersebut.
"Saya khilaf, Pak. Idak tahu kenapa tangan saya begerak sendiri mengambil batu dan melempar pada ibu kandung saya," ungkap Arif seperti orang linglung.
Berita Kriminal Palembang Hari Ini
Berita Kriminal Palembang Terkini
Arif Remaja 19 Tahun di Palembang Lempar Batu ke W
Anak Aniaya Ibu Kandung
penganiayaan di palembang
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Viral Kakek Penjual Es di Palembang Korban Curanmor, Pelaku Bilang Dadah Saat Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Viral di Sosial Media, Kakek Penjual Es Keliling Korban Curanmor,Terduduk Lemas Pegang Fotokopi STNK |
![]() |
---|
Jadi Bandar Arisan Duel, IRT di Palembang Tertipu Rp 9 Juta, Sudah Narik Anggota Tak Mau Bayar |
![]() |
---|
Hamil 2 Bulan Minta Pacar Tanggungjawab, Wanita Muda di Palembang Dianiaya, Dijambak Leher Dicekik |
![]() |
---|
Kebakaran di Jalan Sungai Gerong, Api Lilin Menyambar Gorden Saat Mati Lampu, Rumah Tabrani Terbakar |
![]() |
---|