Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri), Dibuka 9 April 2021
Sekolah kedinasan akan dibuka pada tanggal 09 April 2021. Salah satu sekolah kedinasan yang akan dibuka adalah Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN (Institut Pendidikan Dalam Negeri), Dibuka 9 April 2021.
Sekolah kedinasan akan dibuka pada tanggal 09 April 2021.
Salah satu sekolah kedinasan yang akan dibuka adalah Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).
Berikut Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN)
Syarat Pendaftaran
A. Persyaratan Umum Daftar IPDN
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Calon peserta minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2020
3. Tinggi calon peserta laki-laki minimal 16 cm dan untuk tinggi calon peserta perempuan minimal 150 cm
B. Persyaratan Administrasi Daftar IPDN
1. Memiliki nilai pada Ijazah paling rendah saat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) serta lulusan Paket C dengan ketentuan berikut ini:
- Nilai rerata pada Ijazah ditetapkan minimal 70,00 untuk Nilai rerata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah (US) tahun lulusan 2017 hingga 2020; dan
- Nilai rerata pada Ijazah bagi calon peserta yang berasal dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 untuk Nilai rerata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah (US) tahun lulusan 2017 hingga 2020.
2. Bagi peserta yang berusia 17 tahun telah memiliki e-KTP. Jika belum mendapat/membuat e-KTP, calon peserta dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Jika peserta belum memiliki e-KTP ataupun Kartu Keluarga (KK), bisa melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau juga melampirkan resi permintaan pembuatan e-KTP yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
4. Melampirkan surat keterangan lulus (SKL) dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang seperti waka kesiswaan, teruntuk siswa SMA atau MA dengan Tahun Ajaran 2019/2020
5. Melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP), surat tersebut khusus bagi calon peserta OAP dan telah ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing serta mengetahui dari Ketua ataupun Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
6. Memberikan alamat e-mail yang dimiliki masih aktif; dan