Pengacara Pesimis Duluan, Eksepsi Rizieq di Perkara Swab Palsu Kemungkinan Ditolak Majelis Hakim
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bicara soal peluang diterimanya eksepsi kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab beserta beberapa terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/4/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, bicara soal peluang diterimanya eksepsi kliennya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kecil sih kemungkinannya tapi lihat saja oke," kata Aziz di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).
Adapun selain Rizieq Shihab, Aziz mengatakan ada satu kliennya lagi yang akan diputuskan oleh hakim hari ini eksepsinya.
"Agenda hari ini sidang putusan sela habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.
Selain itu, kasus satu lagi yang ditolak hakim soal eksepsi Rizieq Shihab yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews